Notification

×

Iklan

Iklan



Tag Terpopuler

Pajak Transaksi Digital Ramai Dibicarakan, Pemerintah Luruskan Isu Pemberlakuan Mulai 9 November 2026

Kamis, 05 November 2026 | 09.52 WIB Last Updated 2026-11-05T02:58:23Z


MalangBerita.com
- JAKARTA – Rencana penerapan pemungutan pajak atas transaksi digital yang ramai diperbincangkan masyarakat menjelang 9 November 2026 menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi elektronik, termasuk transfer antarbank, pembayaran melalui dompet digital, hingga aktivitas belanja di marketplace, akan dikenakan pajak tambahan.

Namun, pemerintah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Mekanisme yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yakni sistem untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut tidak berarti seluruh transaksi elektronik masyarakat otomatis dikenai PPN.

Isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebutkan bahwa perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform perdagangan elektronik akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak digital.

Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan masyarakat, terutama terkait kemungkinan bertambahnya biaya transaksi keuangan sehari-hari.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru untuk Transfer Bank

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan baru yang mengenakan PPN secara otomatis terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun pembayaran melalui dompet digital.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (3/11/2026).

Pemerintah menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, juga menjelaskan bahwa transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa aktivitas seperti mengirim uang kepada keluarga, mentransfer dana antarrekening, atau mengisi saldo dompet digital secara otomatis akan dikenakan pajak digital tersebut.

Transaksi Apa Saja yang Berpotensi Dikenai PPN?

Berdasarkan ketentuan SPP-TDLN, sasaran pemungutan pajak adalah pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di dalam wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Beberapa contoh transaksi yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain:

  1. Pembelian aplikasi dan perangkat lunak digital dari penyedia luar negeri.

  2. Berlangganan layanan streaming film, serial televisi, dan musik.

  3. Penggunaan layanan penyimpanan data berbasis cloud dari perusahaan luar negeri.

  4. Pembelian konten digital dari penyedia internasional.

  5. Pemanfaatan berbagai jasa digital lainnya yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Meski demikian, tidak semua transaksi melalui platform digital otomatis dikenai PPN melalui sistem tersebut.

Apabila suatu transaksi sudah dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), maka tidak akan dilakukan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk

Dalam pelaksanaan awal SPP-TDLN, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pihak pemungut PPN atau issuer.

Keenam lembaga tersebut adalah:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

  5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.

  6. PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Lembaga-lembaga tersebut berperan membantu proses pemungutan PPN berdasarkan informasi transaksi pembayaran yang memenuhi persyaratan.

DJP juga menyampaikan bahwa sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Karena itu, keterlibatan bank maupun perusahaan fintech tidak berarti seluruh transaksi nasabah akan dikenakan pajak.

Berapa Besaran Pajak yang Dikenakan?

SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku di Indonesia. Sistem ini hanya mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, penghitungan PPN melalui sistem tersebut menggunakan formula 11/111 dikalikan dengan nilai pembayaran yang telah termasuk PPN.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai pembayaran suatu transaksi yang sudah termasuk PPN sebesar Rp111.000, komponen PPN di dalamnya adalah Rp11.000.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan pungutan tambahan di luar ketentuan PPN yang sudah berlaku, melainkan mekanisme untuk memastikan kewajiban perpajakan atas konsumsi barang dan jasa digital dapat dipenuhi.

SPP-TDLN Sebenarnya Sudah Diterapkan Sejak September 2026

Hal yang juga perlu dipahami masyarakat adalah SPP-TDLN sebenarnya sudah mulai diterapkan pemerintah sejak 25 September 2026.

Penerapan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN.

Artinya, tanggal 9 November 2026 yang ramai diperbincangkan bukan merupakan tanggal pertama berlakunya sistem pajak digital tersebut.

Tanggal tersebut mencuat dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana pelaksanaan atau perluasan keterlibatan lembaga dalam pemungutan pajak digital.

DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan issuer tambahan akan disampaikan melalui saluran resmi apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Informasi yang Keliru

Di tengah semakin berkembangnya ekonomi digital, pemerintah berupaya menyesuaikan sistem perpajakan agar mampu menjangkau transaksi lintas negara secara lebih tertib dan adil.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara pajak atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri dengan aktivitas transaksi keuangan sehari-hari.

Dengan adanya klarifikasi pemerintah, anggapan bahwa mulai 9 November 2026 seluruh transfer bank, pembayaran menggunakan QRIS, transaksi dompet digital, dan aktivitas belanja online akan dikenakan pajak baru tidaklah tepat.

Masyarakat sebaiknya tetap memperhatikan rincian pembayaran ketika menggunakan layanan digital dari luar negeri, termasuk memastikan apakah PPN telah dipungut oleh penyedia layanan atau melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk.

Informasi resmi mengenai kebijakan ini dapat dipantau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Kesimpulannya, kebijakan pajak digital bukanlah pajak baru yang dikenakan kepada seluruh aktivitas transaksi elektronik masyarakat. Fokus utamanya adalah memperkuat pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Tidak ada komentar:

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update